PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BPD DESA TURUNREJO
Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, , maka Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Turunrejo membuka kesempatan bagi warga desa Turunrejo mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD Desa Turunrejo, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Berusia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Tahun.
- Surat lamaran bermaterai cukup.
- Berita Acara Musyawarah RT bagi calon anggota BPD yang diusulkan oleh Ketua RT.
- Berita Acara Musyawarah Tim PKK tingkat RT/RW bagi calon anggota BPD yang diusulkan oleh Ketua tim PKK tingkat RT/RW
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas materai cukup.
- Berijasah sekurang-kurangnya sekolah Menengah Pertama (SMP) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto copy KTP dan KK .
- Surat Peryataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas materai cukup.
- Surat Peryataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,mempertahankan dan memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat diatas materai cukup.
- Surat Peryataan bukan sebagai Perangkat Desa yang dibuat diatas materai yang cukup.
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Semua berkas persyaratan di masukkan ke dalam stopmap berwarna biru dengan rangkap 2 (dua) ditunggu paling lambat tanggal 17 Mei 2019. Informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke kantor Balai Desa Turunrejo.
PEMILIHAN BPD DESA TURUNREJO 27 MEI 2019
PANITIA PENGISIAN
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWATAN DESA
DESA TURUNREJO
Ketua
ABDUL MUHTAR,SHI
|
Sekretaris,
HAMZAH
|